Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan

13-11-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.Foto Jaka/rni

 

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Alasannya, dengan adanya regulasi itu, nelayan menemui berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

 

“Kami mendapat masukan dari berbagai nelayan yang tergabung dalam beberapa asosiasi nelayan di Bitung. Mereka mengeluhkan berbagai macam permasalahan yang mereka alami, terutama terkait dengan fasilitas, sarana dan prasarana. Salah satunya terkait mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka,” ujar Ono saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung, Sulawesi Utara, baru-baru ini.

 

Dijelaskan Ono, tarif penyewaan cold storage itu masuk dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Dan sebenarnya, di setiap daerah berbeda cara pengelolaannya. Di Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihan (dapil) Ono misalanya, pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada Koperasi.

 

“Sehingga tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang tidak lain adalah nelayan sendiri. Sementara di Bitung sendiri biaya atau tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas legislator PDI-Perjuangan ini.

 

Ono memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung ini tetap akan disampaikan atau diteruskan ke pemerintah, agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015 itu, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan.

 

“Sehingga aset negara yang sengaja disediakan untuk para nelayan itu bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan saya juga mengingatkan untuk  tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat itu. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...